May 24, 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA II

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA II

Bentuk badan usaha dapat digolongkan atas dua golongan,yaitu menurut pemilik modal dan menurut bentuk badan usaha.

A. Pengelolaan menurut pemilik modal
Berdasarkan pemilik modal,badan usaha dapat digolongkan menjadi badan usaha milik negara(BUMN),badan usaha milik swasta(BUMS),dan badan usaha campuran.
1. Badan usaha milik negara
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang keseluruhan atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.Badan usaha milik negara banyak melayani kepentingan umum.Selain itu,untuk mengembangkan perusahaan dan kesejahraan BUMN diberi kesempatan mencari laba. contoh, PT Pusri, PT PLN, dan PT Telkom.
2. BadanUsaha MilikSwasta
Badan usaha ini dapat dapat dimiliki oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Badan usaha ini dapat berbentuk badan usaha nasional dan badan swasta asing. Dalam ekonomi Pancasila swasta diberi kesempatan untuk berpartisipasi pada sektor produksi. Salah satu bentuk partisipasinya adalah adanya izin mendirikan dan mengusahakan badan usaha oleh swasta.
3. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagian lagi milik swasta. Jika badan usaha itu bersifat vital, maka 51% modalnya milik negara dan 49% adalah milik swasta.

B. penggolongan menurut bentuk badan hukum
Untuk menjalankan usahanya, badan usaha dapat memilih bentuk hukum tertentu. Bentuk hukum (yuridis) badan usaha sangat penting karena:
a. dengan badan hukum, kelangsungan badan usaha tersebut dapat terjamin:
b. dengan badan hukum, ada kemungkinan badan usaha menarik modal dari pihak ketiga seperti menjual saham dan mengadakan pinjaman kepada pihak bank; serta
c. bentuk badan hukum menjamin tanggung jawab terhadap utang badan usaha.
menurut bentuk yuridis (hukum) badan usaha dapat digolongkan menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan fima (Fa), persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).
1.) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut.Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utangutang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan.Adapun kebaikan-kebaikan perusahaan perseorangan antara lain sbb :
a. Pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan.
b. Organisasi sederhana sehingga pemiliknya dapat cepat mengambil kkeputusan dan melaksanakannnya.
c. Rahsia perusahaan dapat lebih terjamin.
Selain itu Perusahaan persorangan memiliki keburukan juga ialah sbb :
a. Keterbatasan tenaga kerja.
b. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik perusahaan perseorangan relatif keci,maka bentuk perusahaan perseorangan kurang cocok untuk perusahaan besar.
c. Kredit bagi perusahaan perseorangan biasanya hanya dapat diperoleh dengan syarat-syarat yang kurang menguntungkan.
2.) Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan.Anggota-anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan.Seperti halnya pada perusahaan perseorangan,demikian pula dengan firma,secara yuridis(hukum)tidak ada pemisahan antara harta benda pribadi dirumah dengan harta benda(modal)yang ditanamkan dalam perusahaan. Persekutuan Firma didirikan sedikitnya dua orag didepan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis.
3.) Persekutuan Komaditer
Bentuk perusahaan komasiter disebut juga dengan CV(commanditer Vennootschap).Persekutuan komanditer adalah badan uasaha yang merupakan perluasan firma dimana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain yang berminat terhadap perusahaannya tanpa ikut memimpin perusahaan.Tanggung jawab anggota komanditer terbatas pada modal yang diikutsertakan pada perusahaan.
4.) Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas(PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero(saham).Tiap-tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.Untuk mendirikan PT selain harus dengan akta notaris,juga harus ada persetujuan dari menteri kehakiman kemudian didaftarkan pada pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita negara
5.) Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan yang bekerja sama atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatkan kerja sama para anggotanya. Koperasi bukan perkumpulan dan pemusatan modal yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota.
6.) Yayasan
Yayasan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh orang-orang(dapat juga oleh pemerintah) dengan cara memisahkan dari kekeayaannya untuk tujuan tertentu,misalnya,tujuan sosial seperti yayasan panti asuhan,yayasan pendidikan,dsb.Dalam usahanya yayasan mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbagan,hibah,dan kegiatan-kegiatan yang ditunjukan untuk memperoleh sumber keuangan secara sah.

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates